Pengendalian Sosial
1) Pengendalian sosial adalah satu bentuk mekanisme atau cara yang digunakan untuk dapat mengarahkan anggota (member) masyarakat agar bertindak sesuai dengan nilai dan norma yang
berlaku. Selain itu juga mencegah anggota masyarakat agar tidak melanggar aturan yang sudah menjadi konsensus bersama atau norma kolektif. Dalam sosiologi pengendalian sosial merupakan padanan dari istilah kontrol sosial
(social control).
2) Teori pengendalian sosial;
- Teori pengendalian formal; lembaga formal berperan aktif dalam pengendalian sosial
- Teori pengendalian informal; masyarakat dan komunitas berperan aktif dalam pengendalian sosial
- Teori strain dan teori diferensiasi asosiasi; tindakan menyimpang dikarenakan oleh kejadian dan atau kondisi di lingkungan sekitar
3) Bentuk pengendalian sosial;
- Gosip
- Teguran
- Hukuman/ sanksi
- Pendidikan
- Agama
4) Sifat pengendalian sosial;
- Prenventif; pengendalian sosial yang dilakukan
sebelum terjadi pelanggaran atas norma yang berlaku/terjadi karena tujuan dari tindakan ini
adalah untuk mencegah kemungkinan hal yang tidak diinginkan.
- Represif; pengendalian sosial yang
dilakukan setelah terjadinya perilaku menyimpang atau penyimpangan, dengan kata
lain tindakan ini dilakukan setelah peristiwa terjadi.
5) Lembaga pengedalian sosial;
- Lembaga kepolisian
- Pengadian
- Lembaga pendidikan
- Institusi pengendalian informal ;
• Lembaga adat
• Lembaga keagaman
• Tokoh masyarakat
6) Proses pengendalian sosial;
- Persuasi; tindakan pengendalian dengan jalan
memberikan himbauan, dan tidak disertai dengan tindakan kekerasan. Contoh Kapolres Jakarta Pusat dengan menghimbau para
demonstran untuk berhati-hati atas aksi provokasi. Kemudian menghimbau agar
masa aksi agar pulang dengan tertib.
- Represif; dilakukan dalam bentuk kekerasan, atau dengan kata lain tindakan ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan atau tindak anarkistis.
7) Fungsi pengendalian sosial;
- Mempertebal keyakinan anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma
kemasyarakatan. Ada tiga cara untuk mempertebal keyakinan masyarakat terhadap
norma sosial diantaranya: melalui pendidikan, sugesti sosial, dan menonjolkan
kelebihan norma-norma.
- Memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat pada norma-norma
kemasyarakatan
- Mengembangkan rasa malu dalam jiwa anggota masyarakat jika mereka menyimpang
atau menyeleweng dari norma kemasyarakatan yang berlaku.
- Menimbulkan rasa takut jika melanggar norma dalam diri seseorang atau sekelompok
orang tersebut adalah resiko atau ancaman.
- Menciptakan sistem hukum yang tertib dengan sangsi-sangsi yang jelas bagi para
penyelenggara yang biasanya dapat dilihat dari sistem hukum yang berlaku.

Posting Komentar