Afirmasi sosial

1. Afirmasi sosial adalah gerakan sosial dalam memperjuangkan keberadaan, atribut, identitas, dan status sosial kepada kelompok yang pernah dianggap hina dari kelompok sosial lainnya. , Afirmasi muncul dari masyarakat marginal yang merasakan bentuk penolakan dalam urusan partisipasi publik.

2. Kaum marginal adalah masyarakat minoritas dalam posisi terpinggirkan/ termiskinkan karena ketidakadilan. Yang tergolong masyarakat terpinggirkan adalah orang miskin, gelandangan, pemulung, kaum buruh dengan gaji rendah, anak jalanan, para penyandang cacat, terjangkit penyakit HIV dan AIDS, masyarakat tradisional, korban perdagangan manusia, korban kekerasan domestik, remaja yang mengalami konflik dengan hukum, buruh tani, pekerja seks, dan lainnya.

3. Program afirmasi sosial antara lain adalah pendidikan dan perumahan. 

a. Peranan pendidikan di kalangan kaum yang termarginalkan dibedakan antara pendidikan non formal dan formal. 

- Pada pendidikan non formal akan terlihat sebagai ruang pemasalahan yang pelik karena peran pendidik harus bersentuhan langsung dengan peserta didik (masyarakat) yang terlanda berbagai masalah, yakni pada aspek ekonomi (kemiskinan), pendidikan (putus sekolah), sosial (pengangguran), sumber daya manusia (rendahnya ketrampilan yang dimiliki) dan lain sebagainya. Dengan kata lain, pendidikan nonformal menitikberatkan pada pemberdayaan “masyarakat sampah” atau masyarakat yang bermasalah multidimensional secara kolektif. 

- Pada ranah pendidikan fomal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan layanan Lima program Afirmasi. Program Afirmasi tersebut adalah 1) Program Sarjana Mendidik di Daerah 3T (SM3T); 2) Program Guru Garis Depan (GGD), dan Guru yang bertugas di daerah khusus; 3) Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMA/SMK (Program Keahlian Ganda); 4) Program Pemberian Subsidi Bantuan Pendidikan Konversi GTK PAUD dan DIKMAS; 5) Program Diklat Berjenjang bagi Pendidik PAUD.

b. Kebijakan dan program pembangunan nasional selalu melaksanakan kebijakan dan program kepedulian terhadap kaum marginal. Contohnya antara lain: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Beras untuk orang Miskin (Raskin), Biasiswa mahasiswa miskin (Bidikmisi), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Wajib Belajar 9 tahun, dan lainnya. Adapun program pembangunan lainnya adalah permukiman layak huni sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat marginal di perkotaan.  

4. Hambatan program afirmasi sosial adalah dominasai kaum mayoritas dalam menyusun kebijakan dan program publik, sebaliknya peranan dan partisipasi kaum marginal sangat minim. Bahkan hambatan berupa hambatan identitas kaum marginal menjadikan mereka tidak mendapat keadilan/hak-haknya sebagai warga negara, misalnya kesulitan dalam mendapatkan KIP, KIS, KTP dan lainnya.

5. Faktor pendukung; lembaga pemberdaya berbasis sosial budaya (pondok pesantren)  

6. Salah satu faktor pendorong afirmasi sosial adalah menurut Levitan dalam The Community Action Program: A Strategy to Fight Poverty (1969), CAP bukan hanya merupakan sebuah program melainkan sebuah strategi untuk melawan kemiskinan. Menurutnya, CAP merupakan sebuah program yang berarti:

a. Memobilisasi dan memanfaatkan sumber daya baik publik atau swasta, atau area geografis

dalam melawan kemiskinan.

b. Menyediakan layanan, bantuan, dan kegiatan lainnya untuk memberikan janji kemajuan

menuju penghapusan kemiskinan.

c. Dikembangkan, dilakukan, dan dikelola dengan partisipasi maksimal yang layak dari

masyarakat dan anggota kelompok yang dilayani.

d. Dilakukan, dikelola, atau dikoordinasikan oleh lembaga nonprofit baik publik atau swasta

(selain dari partai politik), atau kombinasi daripadanya.


Materi Diskusi dan Pengembangan: 

* Kaum marginal 

* Perbedaan kaum marginal dan masyarakat pinggiran 


Penulis: Lailatul Fitriyah, Guru Sosiologi MA Tarbiyatul Banin, Pati, Jawa Tengah